PURWOKERTO,KRJOGJA.Com - Karena ada pemilih berjenis wanita asal Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang ikut nyoblos pada 17 April lalu tanpa menggunakan form A5 atau surat pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Maka TPS 10 tersebut, berpotensi untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena pada saat pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 lalu, pemilih yang mencoblos, tanpa dilengkapi form A5 atau surat pindah memilih.
BACA JUGA :
Bawaslu Temukan Laporan Indikasi Perbedaan Jumlah Rekapitulasi
Rekapitulasi Hasil Pemilu Dimulai, Kapolda Jamin Keamanan Proses Penghitungan