Pemungutan Suara Ulang Berpotensi di TPS 10 Purwanegara, Ini Alasannya

Photo Author
- Senin, 22 April 2019 | 09:10 WIB
Yon Daryono Devisi Humas dan Pengawasan Bawaslu Banyumas.(Foto:Driyanto)
Yon Daryono Devisi Humas dan Pengawasan Bawaslu Banyumas.(Foto:Driyanto)


PURWOKERTO,KRJOGJA.Com - Karena ada  pemilih berjenis wanita asal Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang ikut nyoblos pada 17 April lalu tanpa menggunakan form A5 atau surat pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Maka TPS 10 tersebut,  berpotensi untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena pada saat pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 lalu, pemilih yang  mencoblos, tanpa dilengkapi form A5 atau surat pindah memilih.

BACA JUGA :

Bawaslu Temukan Laporan Indikasi Perbedaan Jumlah Rekapitulasi

Rekapitulasi Hasil Pemilu Dimulai, Kapolda Jamin Keamanan Proses Penghitungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X