PURWOKERTO, KRJOGJA.Com - Rk (32) pelatih Pramuka yang diduga mencabuli anak didiknya di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Senin (1/4/2019) resmi dikeluarkan dari keanggotan Pramuka.
Ketua Kwarcab Banyumas Achmad Supartono, Senin (1/4/2019) menjelaskan bersama Dewan Kehormatan, telah mengeluarkan Rk dari keanggotaan Gerakan Pramuka dan melarang yang bersangkutan untuk mengikuti, menghadiri, mengenakan dan berinteraksi dalam kegiatan kepramukaan dan Gerakan Pramuka untuk selamanya.
“Kami meminta kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memberikan hukuman yang diberatkan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,†kata Partono.
Berkaitan dengan kejadian perbuatan bejat Rk, jajaran Pramuka Banyumas sangat terpukul.Karena kejadian itu dilakukan seorang pembantu pembina. Ia menjelaskan Rk yang sekarang menjadi tersangka kasu perbuatan cabul itu, adalah pembantu pembina bukan pembina, pelatih pramuka ataupun guru disekolah tersebut, tetapi sering mengadakan kegiatan tanpa koordinasi pembina yang ada.
Diajak 'Main Belakang', Puluhan Siswa Laporkan Kakak Pembina Pramuka
Peristiwa tersebut menurutnya adalah kasuistis, jadi tidak boleh disama-ratakan. Partono menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk menangani dan ikut mengawal agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
“Dengan peristiwa itu semua pihak harus berhati-hati, terutama Kepala Sekolah selaku Mabigus maupun pembina di sekolah dalam merekrut pelatih dari luar. Agar melakukan dan memperhatikan track record dari pelatih itu, dari berbagai unsur. Baik kualifikasi ketrampilan maupun kebiasaan sehari-hari, bilamana perlu berkoordinasi dengan Kwarcab,†pintanya.