Bila Terbukti Melanggar, ASN Bakal Kena Sanksi

Photo Author
- Minggu, 2 Desember 2018 | 16:50 WIB

PURBALINGGA, KRjogja.com – Pemkab Purbalingga tidak akan menutup mata bila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran kampanye. Pemkab akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

 "Tentu ada sanksi bila terbukti melanggar," tegas  Asisten III Sekda Tri Gunawan, usai acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan dengan stakeholder dan Masyarakat yang diselenggarakan Bawaslu Purbalingga, Minggu (1/12/2018).

Tri Gunawan menuturkan, pihaknya akan mempelajari rekomendasi Bawaslu terkait oknum ASN yang diduga terlibat pelanggaran kampanye. Bila  terbukti bersalah, akan dikenakan saksi tergantung pada  pelanggarannya.

"Dari yang ringan sampai yang paling berat. Tentunya berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga diperiksa Panwaslu Purbalingga karena memfasilitasi kampanye tanpa ijin oleh seorang caleg.

Bawaslu sudah menyerahkan rekomendasi ke Komite ASN, melalui Pemkab Purbalingga dan KPU. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak-pihak tersebut.

“Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Hanya saja, saat ini memang ada Gakumdu, ada Kepolisian dan Kejaksaan, jadi kalau ada pelanggaran pidana kami bersama," ujarnya.

Rakor dan Sosialisasi Pengawasan dengan stakeholder dan Masyarakat untuk menyamakan persepsi. Dengan rakor dan sosialisasi itu, pengurus dan kader partai politik memjadi lebih paham, pada aturan terkait pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X