Dia menambahkan bank sentral membatasi jumlah uang yang ditukarkan maksimal sebanyak Rp 8 juta per orang dalam satu hari. Rinciannya pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 4 juta, pecahan Rp10 ribu sebanyak Rp2 juta, pecahan Rp 5.000 sebanyak Rp 1 juta, dan pecahan Rp1.000 sebanyak Rp 1 juta. (Dri)