Pelaku Pembunuh Nenek dan Cucu Divonis Mati

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2017 | 14:58 WIB

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Amin Subechi (26). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas vonis tersebut terdakwa melalui hukum Imbar Sumisno SH menyatakan banding.

“Menyatakan terdakwa Amin Subechi secara sah dan meyakinkan bersalah dan memutuskan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Ageng Priambodo SH dalam sidang yang digelar di PN Purbalingga, Senin (09/10/2017).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan yang mandalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Majelis juga tidak melihat unsur yang meringankan.

Sesaat setelah membacakan vonis, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum. Terdakwa dan penasehat hukum seketika menyampaikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Sementara JPU, David Simorangkir SH dan Nurochman Adi Kusumo SH MH yang diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya menyebutkan pihaknya akan pikir-pikir menyikapi banding terdakwa. Penasehat hukum Imbar Sumisno usai sidang menuturkan, pihaknya kukuh pada keyakinan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa saat itu didorong emosi yang spontan karena ucapan korban Hanani. Sementara itu keluarga korban yakni Sri Hastuti dan Tri Haryanto mengaku puas terhadap putusan majelis hakim. Menurut mereka, hanya vonis mati itu yang bisa mengurangi kepedihan keluarga korban.

“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis mati. Kami berharap hakim pengadilan tinggi akan menguatkan keputusan PN Purbalingga,” ujar Sri Hastuti.

Diberitakan sebelumnya, Hanani Sulma Mardiyah (23) dan neneknya Eti Sularti (70) ditemukan tewas dengan luka gorok di leher mereka, Rabu (11/01/2017) silam. Selang sehari, petugas Satuan Reskrim Polres Purbalingga menangkap Amin Subechi tersangka pelaku yang kabur dan bersembuny di Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X