Krjogja.com - CILACAP - Kasus penemuan mayat perempuan dalam septikteng di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap terungkap ternyata mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang disertai pemerkosaan. Hal itu terungkap setelah Polresta Cilacap menangkap AS Alias Harun (31) buruh warga RT 05 RW 04 Dusun Sidaurip Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yang diduga sebagai pelakunya.
"Sedang korbannya IM usia 33 tahun penderita tuna wicara dan masih tetangga pelaku," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (14/09/2023).
Kasus pembunuhan itu terungap dikuatkan dengan ditemukannya luka memar akibat kekerasan benda, diantaranya di kelopak mata kanan dan kiri, luka sayat benda tajam pada dahi kiri, sejumlah giginya tanggal dan gusinya goyah serta tanda jeratan di mulut dan leher.
Menurutnya, awal kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga terkait menghilangnya korban dan sejumlah barang berharga milik korban juga raib. Diantaranya, sejumlah uang, HP dan perhiasan emas milik korban.
Selama ini korban menempati rumah orangtuanya sendirian karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Selang dua hari warga merasa curiga terhadap septikteng di sekitar rumah korban yang agak terbuka tutupnya.
Warga pun berupaya membongkar tutup septikteng dan menemukan mayat korban yang tergeletak di dalamnya. Kasus tersebut segera dilaporkan ke Polsek Gandrungmangu.
Dari hasil hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Reskrim gabungan Polsek Gandrungmangu dan Polresta Cilacap ada dugaan korban merupakan korban pembunuhan dikuatkan dengan hasil visum et repertum tim Kesehatan Puskesmas Gandrungmangu.
Setelah dilakukan pengembangan, diduga pelaku pembunuhan itu mengarah ke AS Alias Harun yang diketahui ikut menghilang pasca penemuan mayat dalam septikteng tersebut. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi didapatkan informasi jika AS sudah kabur dari Cilacap setelah menjual perhiasan emas di Pasar Gandrungmangu.
Diperoleh keterangan jika tersangka AS sudah berada daerah Banyumas. Tim gabungan bergerak cepat dan akhisnya meringkus tersangka di sekitar Alun-alun Banyumas.
Dari pengakuan tersangka AS, jika dirinyalah yang menghabisi nyawa korban IM yang masih tetangganya. Pada Minggu (10/09/2023) dini hari, tersangka yang sudah memiliki rencana akan mencuri barang-barang berharga milik korban, karena mengaku telah kehabisan uang.
Ia lalu masuk ke rumah korban melalui jendela belakang kebetulan tidak terkunci. Setelah berhasil menyelinap ke kamar tidur korban berupaya membuka almari pakaian karena menduga barang-barang berharga milik korban disimpan disitu.
Namun naas suara derit pintu pakaian itu membuat korban terjaga dari tidurnya. Seketika tersangka membekap mulut korban dengan bantal.
Tersangka yang sudah kalap tersebut memukul dahi korban dengan tangan dan mengakibatkan korban terjatuh lemas. Mengetahui korban sudah tak sadarkan diri, tersangka berupaya membuka lamari pakaian kembali dan mendapati dompet korban yang berisi uang Rp 250 ribu.
Ketika akan keluar kamar, mendapati rok atau pakaian bawah yang dikenakan korban tersingkap, sehingga menimbulkan hasrat syahwat tersangka dan sekaligus berupaya memuaskan nafsu syahwatnya ke korban. Ternyata di saat tersangka memuaskan birahinya korban sempat siuman dan berusaha sekuatnya menggigit bibir tersangka.