Krjoga.com-BANJARNEGARA-Sebanyak 11 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap petugas Polres Banjarnegara selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan, polisi berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor dan 1 unit mobil curian serta sarana yang digunakan para tersangka. Para tersangka yang diringkus polisi diantaranya YP alias Comprong (27), YO (33) warga Purwasaba Mandiraja, PO (46) warga Pagedongan, T alias Bugel (38) warga Karangtengah Batur Kabupaten Banjarnegara, WP (32) warga Sempor kebumen.
Baca Juga: Butuh Rp102 Miliar Tangani Miskin Ektrim DIY
Kemudian SA (26) warga Jaraksari Wonosobo, G (3) warga Mojotengah Reban Kabupaten Batang. Mereka ditahan di Mapolres, sedangkan 4 tersangka lainnya sudah berada di Rutan Banjarnegara.
Menurut Kapolres AKBP Era Johny, para tersangka dalam melakukan aksinya merusak kunci motor menggunakan kunci T dan linggis. "Para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 362, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Rumah Sakit JIH Beri Apresiasi Mitra dan Komitmen Wujudkan Pelayanan Kesehatan Baik untuk Masyarakat
Sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2023 adalah mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat, residivis dan penadah hasil hasil curian.
Kapolres AKBP Era Johny mengimbau agar masyarakat apabila memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan kalau perlu memasang kunci tambahan. "Selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian dengan menjadi polisi bagi diri sendiri," katanya pula. (Mad)