Krjogja.com - PURWOKERTO - Sebanyak 12 orang pengedar narkotika dan psikotropika dua diantaranya pasang suami istri (Pasutri) berhasil dibekuk Reserse Satuan Narkoba Polresta Banyumas.
"Mereka ditangkap dala periode 16 September hingga 16 Oktober 2023," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya dari 12 pelaku yang ditangkap, 7 orang di antaranya bertindak sebagai bandar, dan 5 orang sebagai pengedar.
Baca Juga: Kekeringan Terdampak El Nino, BRI Peduli Salurkan Air Bersih ke Beberapa Wilayah di Jawa Timur
Mereka ditangkap berdasarakan 10 laporan polisi itu terdiri atas 4 kasus narkotika yang melibatkan 5 tersangka serta 6 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 7 tersangka.
Ke 5 tersangka kasus narkotika terdiri atas AG yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 25,14 gram sabu, DJP dan DI yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 21,19 gram sabu, DBP (bandar) dengan barang bukti 20,74 gram sabu, serta AS (pengedar) dengan barang bukti 10,18 gram sabu.
Sedang 7 tersangka dalam kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya terdiri atas TDP yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 40 butir psikotropika dan 5.500 butir obat-obatan terlarang, GCS (bandar) dengan barang bukti 4.450 butir obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Tak Ada di Lineup PSIM, Rakic Ternyata Alami Hal Ini
Selanjutnya MSR dan TA (bandar) yang merupakan pasangan suami-istri dengan barang bukti 340 butir psikotropika dan 2.250 butir obat-obatan terlarang, FAW (pengedar) dengan barang bukti 420 butir psikotropika dan 200 butir obat-obatan terlarang.
Kemudian W yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 300 butir psikotropika dan DS (pengedar) dengan barang bukti 40 butir psikotropika.
Dalam kenforensi pers tersangka berinisial TA tidak hadirkan karena yang bersangkutan sedang hamil 8 bulan dan saat sekarang ditahan di Rutan Banyumas.
Total barang bukti yang disita sebanyak 77 gram sabu, 1.180 butir psikotropika, dan 12.400 butir obat-obatan terlarang, sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 8 unit sepeda motor, 13 unit telepon seluler, 2 unit timbangan, 1 buah bong, dan uang tunai Rp4.400.000.
Baca Juga: PSIM Menang Lawan Nusantara United, Kas Hartadi Ucap Terimakasih Kepada Pemain
Berkaitan dengan perbuatannya para tersangka, untuk kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.