Polresta Banyumas Tangkap 12 Bandar Pengedar Narkotika, 2 Diantaranya Pasutri

Photo Author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:55 WIB
Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira menunjukan sabu sabu dengan latar belakang para tersangka. (Foto : Driyanto)
Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira menunjukan sabu sabu dengan latar belakang para tersangka. (Foto : Driyanto)

Ancaman hukuman bagi tersangka kasus narkotika, yaitu maksimal pidana penjara seumur hidup dan/atau 20 tahun penjara, sedangkan untuk obat-obatan terlarang dan psikotropika diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X