Sindikat Pengedar Narkotika Golongan 1 Diringkus

Photo Author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:05 WIB
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dan Kepala Kantor Bea dan Cikai Cilacap M Irwan menunjukan barang bukti narkotika golongan 1 yang diamankan   (Photo: R Maksum Noor)
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dan Kepala Kantor Bea dan Cikai Cilacap M Irwan menunjukan barang bukti narkotika golongan 1 yang diamankan (Photo: R Maksum Noor)

 

Krjogja.com - CILACAP- Dua tersangka anggota sindikat pengedar obat-obatan yang masuk narkotika golongan I antar pulau diringkus tim gabungan Satnarkoba Polresta Cilacap dan Bea Cukai Cilacap saat mengontrak rumah di dusun Bayeman Kidul, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dan tempat jasa pengiriman Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidanagara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Sedikitnya 320 ribu butir pil yang terbungkus 6 kardus masing masing kardus berisi 20 (dua puluh) plastik isi 1000 butir pil warna putih dan 5 kardus masing masing kardus bersisi 40 plastik isi 1000 butir pil warna putih diamankan dari dua lokasi tersebut. Sedang kedua tersangka tersebut terdiri HS (33) dan AH (37) warga Kroya, Cilacap, diduga keduanya merupakan anggota sindikat pengedar obat-obat antar pulau.

Baca Juga: Baksos Stunting Alumni FK Unair Angkatan 1975 di DIY

"Karena dalam kasus tersebut barang atau pil itu berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan dikirim dengan tujuan Surabaya Jawa Timur dan sejumlah daerah,"ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto Selasa (31/10/2023).

Namun dalam perjalanannya obat-obatan itu dialihkan ke Cilacap, dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Keberadaan barang-barang haram itu tercium tim gabungan Polresta dan Bea Cukai Cilacap, sehingga langsung dilakukan penggerebegan di tempat jasa pengiriman dan gudang penyimpanannya sementara pada 19 dan 24 Oktober lalu.

Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dicopot Saat Kunjungan Jokowi, PDIP: Jangan Ganggu Kandang Banteng

"Jadi peredaran narkotika golongan 1 itu dilakukan suatu sindikat, sehingga masing-masing anggota memiliki peran masing. Ada yang jadi operatornya, distributor dan agennya. Makana dalam kasus tersebut ada satu orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), sebagai upaya mengembangkan kasus tersebut,"lanjutnya.

Dijelaskan kapolresta, karena sasaran peredaran narkotika golongan 1 itu diperkirakan anak-anak usia produktif, pegawai dan tidak menutup kemungkinan juga ke semua lini, maka masyarakat diharapkan untuk menghindari narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima atau menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman.

Baca Juga: Ingin Beli Tanah, Dsen di Sleman Ini Tertipu Rp 700 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap M Irwan mengatakan, di kantornya memang ada bidang penindakan dan pada saat dilapangan menemukan adanya peredaran obat-obat terlarang, sehingga kemudian berkoordinasi dengan Polresta Cilacap untuk melakukan penangkapan. "Memang selama ini kami lebih terfokus pada peredaran rokok illegal, namun karena di lapangan menemukan hal lain, maka segera berkordinasi dengan kepolisian,"katanya.(Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X