Krjogja.com- PURWOKERTO- Jamal pelapor dugaan dugaan pemotongan atau pungli program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2023 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok, Banyumas, Kamis (11/1/2024) petang mencabut laporan di Poresta Banyumas.
Jamal, warga RT 5/RW 9 Desa Sokawera, Cilongok yang didampingi penasehat hukumnya, Gigih Algano, menjelaskan pencabutan pelaporan pungutan tersebut, setelah terlapor Edi Waluyo, warga setempat, sudah mengembalikan uang dan minta maaf. "Saya mencabut laporan karena sudah tidak ada permasalahan dengan pihak terlapor, Edi Waluyo sudah tidak ada permasalahan,, dan sepakat damai," kata Jamal.
Baca Juga: Pemain PSS Punya PR Tingkatkan Fisik, Pelatih Asing Baru Pilih Metode Ini
Ia menegaskan, pencabutan laporan ini tidak ada tekanan atau permintaan pihak tertentu. Sebagai pelapor Jamal juga tidak ingin memperpanjang masalah karena program BSPS dari pemerintah sudah diterima dengan baik.
Saat ditanya mengapa ia membuat laporan ke Polresta Banyumas bersama empat warga lainya itu karena ada pihak lain yang mengajak dan mendorong untuk melapor. Alasan lain pencabutan laporan polisi supaya di desa kondusif dan keluarga bisa kembali tenang.
Edi Waluyo selaku terlapor mengaku tidak memaksa menarik uang dari penerima program BSPS.
Baca Juga: PBNU Kecam Tindakan Mantan Ketua PWNU Riau , Gunakan Stempel dan Kop Surat Palsu
Gigih Algano penasehat hukum Jamal, mengatakan, sehari setelah melaporkan, kliennya sebenarnya sudah mau mencabut laporan tersebut. Ia datang ke Sat Reskrim Rabu kemarin. Namun karena kurang surat perdamaian, sehingga pencabutan baru bisa dilakukan sekarang.
"Ini hanya kesalahpahaman saja. Rumah keduanya saling berhadapan. Dan program BSPS sudah selesai dilaksanakan. Hasil monev, pelaksanaan pembangunan BSPS di Banyumas dinilai terbaik kedua di Jateng dari sisi kualitas," katanya.
Baca Juga: Pangeran Mateen Resmi Menikah, Nitizen Umumkan Patah Hati Internasional
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, saat dikonfirmasi dengan adanya pencabutan supaya menanyakan langsung ke pelapor alasannya pencabutan. " Silahkan tanya langsung ke pelapor kenapa mencabut," ungkapnya.(Dri)