Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Double Track Kembalikan Uang Rp 3,5 M ke Kejari Purwokerto

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 08:10 WIB
Kajari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, menunjukan uang pengembalian dari tersangka MW. (Foto: Driyanto)
Kajari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, menunjukan uang pengembalian dari tersangka MW. (Foto: Driyanto)

KRjogja.com, PURWOKERTO - Tersangka dugaan korupsi, senilai Rp 4 miliar, MW (56) Kamis (1/2/2024) mengembalikan uang Rp 3,5 miliar kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 oleh kuasa hukum tersangka MW di Kejari Purwokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas Kredit proyek di Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Koordinator Purwokerto oleh CV AM pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Double Track antara stasiun Purwokerto sampai stasiun Kroya wilayah DAOP V Purwokerto Tahun 2016.

"Modusnya tersangka MW ini pada tahun 2016 menghubungi saudara SW yaitu seorang pegawai biasa di Dirjen perkeretaapian di Balai Semarang, tersangka meminta bantuan untuk meminta sejumlah dokumen dan dokumen lain," kata Rudy.

Tersangka MW yang merupakan direktur CV AM yang beralamat di Jalan dr Angka Purwokerto. Kemudian dengan bantuan SW membuat Purchasing Order (PO) Nomor 70/PJGCK/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016, dimana Purchasing Order (PO) Nomor 70/PJGCK/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang tadinya digunakan untuk laporan kepada atasannya tetapi malah di gunakan untuk mengajukan kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Koordinator Purwokerto

"Purchasing Order (PO) yang menerangkan tersangka seolah-seolah mendapat orderan batu ballas. Kemudian meminta seolah-olah oknum ini SW mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pembuatan PO tersebut, dan surat-surat lainnya persyaratan dari bank, agar tersangka dapat memuluskan niatnya untuk pencairan kredit," jelasnya.

Kemudian MW mengajukan Surat Permohonan Kredit melalui surat permohonan kredit proyek No. 056/CV AR/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 kepada Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dimana kredit yang diajukan oleh tersangka MW adalah berupa kredit proyek.

"Pengajuan kredit yang di ajukan oleh tersangka kemudian disetujui oleh Bank sebesar Rp. 10 Miliar," sambungnya.

Dijelaskan, MW sendiri bukan pihak yang mendapatkan pekerjaan (bukan pemenang proyek, red) sehingga MW tidak mendapatkan pembayaran atas pekerjaan dan tidak bisa menyelesaikan kreditnya lalu kreditnya di nyatakan macet.

"Sejak tahun 2016 dan kredit diperpanjang tahun 2017, lalu dinyatakan macet 2018, tersangka cuma mampu memgembalikan Rp. 6 Miliar, dan Rp 4 Miliar dikembalikan Jamkrindo tetapi syarat-syarat yang diajukan juga tidak benar," bebernya

Menurut, Rudy, syarat-syarat yang diajukan harusnya ada kontrak, surat penetapan lelang asli. Tetapi syarat-syarat yang diajukan berupa PO yang fiktif dan merupakan hasil fotokopi.

"Sehingga melanggar hukum, dan penyidik yakin ini adalah sebuah tindak pidana korupsi," terang Kajari.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, hasil penghitungan kerugian negara adalah sebesar Rp. 4.000.000.000 yaitu sebesar nilai klaim yang telah di cairkan dari Perum Jamkrindo Cabang Purwokerto dan diterima oleh CV AM guna melunasi kredit pada Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.

"Total kerugian negara Rp 4 miliar sebelumnya sudah mengembalikan uang titipan, dan menambah lagi uang titipannya, jadi nilainya sudah genap Rp 4 miliar," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X