Krjogja.com - PURWOKERTO - Kurator PT BSP (Moro Purwokerto) Aan Rohaeni, melalui penasehat hukum dari Kantor Hukum Advokat Manunggal Purwokerto, secara resmi Rabu (21/2/2024) melaporkan seorang pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas.
MI dianggap dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah dengan menuduh melakukan penggelapan uang Rp 3,5 miliar terhadap Aan Rohaeni kurator PT BSP dalam transaksi jual beli genset PT BSP. Tuduhan penggelapan itu juga sempat diberitakan oleh sejumlah media online.
Tim Penasehat Hukum Aan Rohaeni, dari Kantor Hukum Advokat Manunggal, Saleh Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan MI seorang pengusaha yang diduga menuduh kliennya melakukan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.
Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Dinaikan Derajatnya oleh Allah Swt Menurut Gus Iqdam
"Kami selaku kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini sudah melaporkan ke Polresta Banyumas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas rilis yang dilakukan oleh terlapor di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar," jelas Saleh.
Menurutnya pemberitaan tersebut sangatlah tidak benar, sehingga kliennya merasa dicemarkan nama baiknya dan merasa difitnah.
Sehingga kliennya Kurator PT BSP, yang namanya merasa dicemarkan menunjuk tim penasehat hukum yang merupakan bagian dari Peradi Banyumas untuk melakukan proses hukum dengan melaporkan balik MI.
Sebelumnya terlapor MI sempat melaporkan Aan Rohaeni atas kasus dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas.
Baca Juga: Gus Iqdam Ungkap Golongan Orang yang Hidupnya Tersiksa dan Tidak Pernah Merasa Bahagia
Saleh, menjelaskan mencermati perkaranya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di samping adanya dugaan pencemaran nama baik.
"Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan. Hasil kami mengecek media online dari situs Dewan Pers, setelah kami cek belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Ada delapan media yang memberitakan tidak perlu kami sebutkan satu persatu," jelasnya.
Sedang berkaitan dengan transaksi kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI, secara materil sebenarnya jual beli sudah selesai, dan masing-masing pihak sudah mendapatkan haknya. "Sehingga jika klien kami dituduh menggelapkan Rp 3,5 miliar itu tidak benar," ujarnya. (Dri)