Krjogja.com - PURWOKERTO - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 di wilayah Banyumas, dari tanggal 6 hingga 25 Maret, berhasil menangkap 81 tersangka dari berbagai kasus.
"Tersangka sebanyak itu, mereka terlibat dalam 75 kasus yang berhasil kami ungkap Operasi Pekan Candi 2024," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (27/3/2024)
Sitepu, menjelaskan dari 75 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 9 kasus perjudian yang melibatkan 15 tersangka, 3 kasus petasan yang melibatkan 3 tersangka,34 kasus minuman beralkohol dengan 34 tersangka.
Baca Juga: Pekerjaan Sodetan Sungai Klawing Kembali Dilanjutkan
Kemudian, 1 kasus premanisme yang melibatkan 1 tersangka, 11 kasus narkoba yang melibatkan 11 tersangka, dan 17 kasus prostitusi/mucikari yang melibatkan 17 tersangka.
"Untuk kasus prostitusi, dari 17 tersangka yang kami amankan, hanya 3 tersangka mucikari yang kami proses dan dilakukan penahanan, sementara tersangka lainnya kami berikan pembinaan," ungkapnya.
Selanjutnya untuk kasus prenisme polisi tidak melakukan penahanan terhadap 1 tersangka, karena yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur meskipun proses hukum tetap berjalan dengan tujuan memberikan efek jera.
Baca Juga: 1.500 Warga Terban dan Karangwaru Terima Paket Sembako dari BRI Yogyakarta
Sementara untuk 34 tersangka kasus peredaran minuman beralkohol, kata dia, seluruhnya diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan terdiri atas 179 botol berbagai jenis minuman, 30 liter tuak, dan 15 liter ciu.
Selanjutnya dalam kasus perjudian terdiri atas 8 unit handphone (HP), 2 kartu ATM, uang tunai Rp 2.298.000, buku rekap judi togel, dadu beserta peta nomor pasangan, dan buku rumusan.
Dalam kasus petasan barang bukti yang diamankan berupa 502 biji berbagai jenis petasan, 3 unit HP, dan 3 unit sepeda motor, sedangkan dalam kasus premanisne berupa 1 bilah senjata tajam egrek sawit dan 1 jaket hoodie warna hitam.
Kemudian barang bukti kasus narkoba berupa 2.227 butir psikotropika/obat berbahaya dari berbagai merek, 3,24 gram sabu-sabu, 9 unit HP, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp1.906.000, sedangkan barang bukti kasus prostitusi berupa 3 unit HP dan uang tunai Rp320.000.
Berkaitan kondisi kamtibmas di Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas, sehingga apa yang menjadi penyakit masyarakat ini bisa ditindaklanjuti dan tentunya bisa membuat rasa aman. (Dri)