Krjogja.com - PURBALINGGA - Pengelola dan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Purbalingga tidak lagi sendirian. Pemkab bakal aktif dalam upaya pengembangan model lembaga pendidikan tertua itu.
"Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sudah disetujui menjadi Perda. Dalam waktu dekat akan ditetapkan," tutur Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Bersama Perda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati 2023, Selasa siang (14/5/2024).
Dengan perda itu, pesantren bakal mendapat bantuan pemkab. Pasal 7 perda itu mengamanatkan pemkab menfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara Pesantren, pengembangan sumber daya manusia bagi santri.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Lembaga Amil Zakat RAI
Pengembangan pendidikan karakter, Pancasila, wawasan kebangsaan, anti korupsi, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengembangan Pesantren ramah anak; dan pemberian bantuan kesejahteraan kepada masyayikh (pengasuh) Pesantren.
"Teknisnya nanti dituangkan dalam Perbup," ujar Tiwi.
Ketua Fraksi PKB Miswanto menyebutkan, UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal ponpes sebagai lembaga pendidikan. Padahal jumlahnya ponpes cukup banyak.
Baca Juga: Persiku Amankan Satu Tiket ke 16 Besar Liga 3 Nasional, Tiga Tim Beradu Keberuntungan di Laga Akhir
"Untuk mewujudkan cita cita pendiri bangsa baldatun thayyibatun warabbun ghofur, negara harus hadir menyadarkan warganya untuk memahami agama secara utuh dan komprehensif," ujarnya.
Menurutnya, perda itu penting bagi penyelenggara negara khususnya di Purbalingga untuk tidak mengabaikan berbangsa dengan beragama yang benar dan bijak. Pemahaman ini yang telah ditekankan oleh pesantren pada umumnya.
Dengan disetujuinya perda pesantren di Purbalingga, pesantren di daerah itu akan disuguhkan dengan angin segar. Miswanto menyebut, Perda yang terdiri dari tujuh bab dan tujuh belas pasal itu menjadi sejarah baru bentuk rekognisi pemerintah terhadap pesantren.
"Tidak hanya rekognisi, UU tentang pesantren dan Perda Fasilitasi pengembangan Pesantren ini juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada pondok pesantren khususnya yang ada di Purbalingga," ujarnya. (Rus)