Krjogja.com - PURBALINGGA - Tidak kurang dari 70 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purbalingga mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI. SK remisi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Halaman Rutan Kelas II B Purbalingga, Sabtu (17/8/2024).
Terdapat 159 tahanan di Rutan Purbalingga. Tapi hanya 70 yang memenuhi syarat dan disetujui menerima remisi. Besaran remisi bervariasi mulai 1 - 5 bulan," tutur Kepala Rutan Kelas II B Purbalingga, Bluri Wijaksono.
Dari 70 napi penerima remisi, dua orang diantaranya langsung bebas dengan RU II. Sedangkan 68 lainnya dengan RU I atau belum bisa langsung bebas.
Baca Juga: HUT Ke-79 RI, 17 Napi Rutan Wates Dapat Remisi
Bluri menyampaikan apreiasi kepada Bupati dan Pemkab Purbalingga karena telah memberikan3 fasilitasi dan perhatian . Fasilitasi itu meliputi peralatan kesenian dan olahraga termasuk hewan kurban saat Idul Adha.
"Bagi warga binaan, alat alat kesenian dan olahraga sangat bermanfaat untuk mengasah keterampilan kesenian, mengisi waktu dan pelipur lara menunggu kebebasan.
Pemberian Remisi Umum hanya diberikan pada momentum HUT Kemerdekaaan RI dan hari besar keagamaan. Remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan diberikan hanya kepada yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menkumham.
sBaca Juga: Topskor PSS Juara EPA U18 Dipinjamkan ke PSIM, dari JK Academy Dikontrak Borneo FC
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang selama masa pembinaan telah menunjukan kelakuan yang baik dan semangat sungguh-sungguh menjalankan setiap program pembinaan di Rutan," ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi, tingkat hunian Rutan Purbalingga yang menurun drastis. Pada tahun 2023 lalu terdapat lebih dari 200 warga binaan. Pada 2024, jumlahnya menurun cukup signifikan menjadi 159 saja.
"Semoga ini menandakan tindak kriminal di Purbalingga semakin turun," ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. (Rus)