Polda Jateng Digugat Praperadilan, Hakim Memerintahkan Kedua Belah Jangan Menghubungi

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 16:10 WIB
Sidang gugatan praperadilan di PN Purwokerto.(Foto: Driyanto)
Sidang gugatan praperadilan di PN Purwokerto.(Foto: Driyanto)

"Padahal praperadilan di sini (PN Purwokerto, red.) tidak memutus menerima atau menolak mengenai itu. Itu 'kan Pengadilan Negeri Semarang yang menerima bahwa proses itu harus berjalan, mengapa dia tidak mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang untuk memproses itu, kenapa harus balik lagi ke sini," katanya.

"Saya berharap besok Selasa (1/10) putusannya itu ditolak prosesnya mereka ini, karena ini hakimnya sama dan juga sudah pernah kami laporkan di Bawas, kemudian juga KPK, dan dia sudah diperiksa. Saya berharap dia konsisten," kata Jhon.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka MZ selaku pemohon gugatan praperadilan, Fajar Andi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng berdasarkan surat peningkatan status tersangka yang didasari oleh surat perintah penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya selaku penasihat hukum tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan SPDP yang tidak kami terima," katanya.

Ia mengakui permohonan gugatan praperadilan tersebut diajukan ke PN Purwokerto karena lokasi kejadian perkaranya berada di Kabupaten Banyumas meskipun penyidikan dan penetapan tersangkanya dilakukan oleh Polda Jateng.

Selain itu, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan juga berada di Purwokerto.

"Bahkan kemarin, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jateng juga menyatakan bisa diajukan di Purwokerto, jadi enggak persoalan," kata Fajar.

Gugatan praperadilan tersebut berawal dari perkara jual beli tanah milik Damarus Tan di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, oleh MZ dengan pembayaran dilakukan secara tempo. (Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X