Krjogja.com-PURWOKERTO- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Melcky Johny Otoh, Selasa (1/10/2024) mengabulkan semua gugatan praperadilan pemohon Mochamad Zakaria warga Purwokerto terhadap Polda Jawa Tengah.
Dalam putusannya Hakim Melcky Johny Otoh mengabulkan semua gugatan pemohon, serta menyatakan penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan surat akte otentik tidak sah secara hukum. "Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah secara hukum," kata Melcky Johny Otoh.
Ia, juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan karena perkara yang ditangani, bukan perkara tindak pidana, tapi peristiwa keperdataan.
Baca Juga: UMBY Resmikan Ruang Teater dan Bus Baru, Fasilitasi Mahasiswa Dorong Peningkatan SDM
Penasihat hukum tersangka Muchamad Zakaria selaku pemohon gugatan praperadilan, Fajar Andi Nugroho, saat dihubungi mengatakan
terimakasih atas putusan hakim.
Menurutnya upaya hukum dikabulkan karena memang dari awal kliennya saat peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka, tidak pernah mendapatkan pemberitahuan menjadi tersangka dari termohon.
Ia menjelaskan sajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) 24 Februari 2024 oleh termohon, saudara pemohon tidak menerima pemberitahuan dari termohon.
Baca Juga: 'Bank Gaib' Raih Penghargaan Film Terbaik di Festival Film Bantul 2024
Karena tidak menerima surat pemberitahuan sesuai keputusan MK yakni tujuh hari dan tidak diberikan. Maka pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto.
John Richard Latuihamallo, penasihat hukum pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Muchamad Zakaria berkaitan dengan putusan hakim tunggal PN Purwokertomenjelaskan putusan hakim tunggal itu sudah masuk ke dalam pokoke perkara materilnya, ada putusan perdata segala macam.
" Itu kan nanti dipertimbangkan bukan di praperadilan ini, tetapi dipertimbangkan pada perkara pokok nanti apabila masuk di dalam pengadilan," ungkapnya.
Menurutnya dari putusan ini sudah kelihatan hakim sudah salah dalam menerapkan hukum, bahkan bersifat melawan hukum.Berkaitan keputusan tersebut ia sangat menyayangkan, karena pengepakan hukum di PN
menjadi suatu keadaan yang benar benar bersifat kekuasaan hakim yang mutlak, yang digunakan sebelah tangan.
" Sehingga keputusan ini tentunya tidak berdasarkan hukum, bisa ditanyakan ke semua pihak. Bahkan kami sudah menghubungi Prof Hibnu yang kemarin sempat memberikan kesaksian," jelas John Richard Latuihamallo.(Dri)