Ia memastikan bahwa Bawaslu Banyumas akan bersikap profesional dan serius dalam menangani kasus ini. Imam juga memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan agar proses investigasi dapat berjalan dengan lancar dan menyeluruh.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan karena isu netralitas aparatur pemerintah merupakan perhatian publik," imbuhnya.
Prof. Hibnu turut menekankan pentingnya peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam memastikan proses hukum berjalan secara konsisten dan transparan.
"Gakkumdu tidak boleh 'mleto' (tidak konsisten), kalau orang Jawa bilang. Ini adalah bagian dari prinsip demokrasi yang harus dijunjung tinggi," tegasnya. Menurut Prof. Hibnu, Gakkumdu dan Bawaslu harus bekerja sama dan berani menindak pelanggaran ini tanpa kompromi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas kades sebenarnya cukup mudah ditemukan. "Bukti suara atau bukti gerakan penggalangan dukungan sering kali terlihat jelas. Jadi, bukan masalah kesulitan bukti, tetapi lebih pada niat untuk menindak tegas atau tidak," ujarnya.
Prof. Hibnu berharap agar Bawaslu dapat menunjukkan keberanian dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintah. "Masyarakat sekarang menunggu keberanian Bawaslu untuk bertindak. Jangan sampai muncul kesan bahwa Bawaslu takut atau enggan menindak pelanggaran," tambahnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ini semakin mendapat perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang bebas dan adil. Banyak pihak berharap agar Bawaslu dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu.
Laporan ini menjadi sorotan luas, dan masyarakat berharap Bawaslu dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga netralitas aparatur negara dalam pemilu. Bawaslu diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa kepala desa atau pejabat pemerintah tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga integritas demokrasi. (Dri)