Tidak Perlu Proses Hukum, Pencurian Kurang Dari Rp 2,5 Juta Bisa Diselesaikan Melalui FKPM

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:50 WIB
Supervisi dan asistensi FKPM di Purbalingga (Toto R)
Supervisi dan asistensi FKPM di Purbalingga (Toto R)

Krjogja.com - PURBALINGGA – Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dibentuk sebagai wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat dari berbagai bidang pekerjaan, minat, dan organisasi komunitas. Forum itu diharapkan mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan kepolisian secara efektif. Melalui FKPM, permasalahan yang timbul di masyarakat tidak selalu harus diselesaikan di tingkat polsek atau polres.

"Contohnya pencurian dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan sejumlah permasalahan sosial. Hal itu dapat diselesaikan oleh FKPM di tingkat desa," tutur kepala tim supervisi dan asistensi terhadap (FKPM) AKBP Maulud di Balai Desa Kalimanah Wetan, Senin malam (24/2/2025).

Baca Juga: Panpel Pastikan Tidak Ada Perayaan Konvoi di Solo, Dua Elemen Suporter PSIM Kulonuwun dengan Suporter Solo

Kasubdit Polmas Ditbinmas Polda Jateng AKBP Maulud itu menegaskan, beberapa persoalan yang masuk kategori tindak pidana ringan dapat diselesaikan di tingkat desa oleh FKPM. Penyelesaian permaslaahan tersebut diwujudkan dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

Dipimpin AKBP Maulud, tim dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jateng melaksanakan supervisi dan asistensi terhadap FKPM di wilayah hukum Polres Purbalingga, Senin (24/2/2025) malam.

Kegiatan supervisi dilaksanakan di empat lokasi, yaitu Desa Kalimanah Wetan dan Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Desa Talagening Kecamatan Bobotsari serta Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. Dalam kegiatannya, AKBP Maulud beserta personel lainnya didampingi Kasat Binmas Polres Purbalingga, AKP Tedy Subiyarsono.

Baca Juga: Laga PSIM vs Bhayangkara Bisa Disaksikan 17 Ribu Penonton di Manahan, Panpel Buka Kuota 9 Ribu Tambahan

Maulud mengingatkan, peran mereka yang sangat penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat. Karenanya, perwira menengah itu berpesan kepada para pengurus dan anggota FKPM agar menjalankan tugasnya dengan niat ibadah. Mengingat peran mereka yang sangat penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat.

"Menjadi pengurus FKPM merupakan pekerjaan sosial yang mulia, niatkan kegiatan untuk ibadah," ujarnya.

Dalam supervisi dilakukan menyerahkan sarana kontak sebagai bentuk dukungan kepada FKPM. Sarana yang diberikan meliputi dua lampu kedip, dua rompi, serta buku Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) untuk memastikan fasilitas yang ada dapat mendukung kinerja FKPM dalam melayani masyarakat. Selanjutnya dilakukan supervisi di tiga lokasi lainnya. (Rus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X