Pegiat Medsos di Banyumas Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com – PURWOKERTO - Seorang pegiat media sosial berinisial YY (38), warga Sumbang, Banyumas, resmi ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (10/3/2025) malam.

Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya, AY (23), warga Purwokerto Utara.

Baca Juga: Mengenal Dekat Liza Runtu SH, Dari Penyanyi Pencipta Lagu di Jogja, Kini Jadi Pengacara Bantu Anak Indonesia Upgrade Skill Kerja

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan, Selasa (11/3/2025) menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi, dan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, dan gelar perkara ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh YY.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara," jelas Kompol Andryanysah pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Warga Jogja Rasakan Hujan Es, Terjadi Sekitar 10 Menit di Area Jakal hingga Jamal

Kasus ini bermula dari laporan korban melalui kuasa hukumnya, Esa Caesar Farandi Angesti, SH. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta ancaman penyebaran konten pribadi selama menjalin hubungan dengan pelaku.

Menurut keterangan yang dihimpun, hubungan antara keduanya berawal pada tahun 2022 dan semula berlangsung secara suka sama suka. Namun, AY kemudian mengetahui bahwa YY telah berkeluarga dan berusaha mengakhiri hubungan.

Saat itulah tekanan mulai terjadi. Pada Juli 2024, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka jika AY menolak untuk melanjutkan hubungan. Tak hanya itu, korban juga dipaksa bertemu dan kembali mengalami tindakan yang tidak diinginkannya.

"Pelaku menggunakan video tersebut untuk menekan korban. Bahkan, ia membuat akun Instagram palsu untuk merusak reputasi AY," ungkap kuasa hukum korban.

Merasa semakin tertekan dan tidak berdaya, AY akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas. Saat ini, proses hukum masih berlanjut, sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X