Kuasa Hukum Pemenang Lelang Bantah Tuduhan Intimidasi dalam Video Pembongkaran Rumah

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 21:10 WIB
Advokat Djoko Susanto menunjukan bukti laporan polisi dan sertifikat tanah bukti kepemilikan. (Foto: Driyanto)
Advokat Djoko Susanto menunjukan bukti laporan polisi dan sertifikat tanah bukti kepemilikan. (Foto: Driyanto)


KRjogja.com - PURWOKERTO - Menanggapi viralnya video pembongkaran rumah di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, kuasa hukum pemenang lelang, H. Djoko Susanto, SH, angkat bicara.

Djoko menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi atau tindakan premanisme seperti yang disorot dalam video yang beredar luas di media sosial.

“Kami tegaskan bahwa video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Tanah dan bangunan yang dibongkar adalah hak sah klien kami, Rizki Maulidani, berdasarkan sertifikat resmi hasil pembelian dari proses lelang di KPKNL,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Rumah Nenek Petani Tembakau Terbakar

Djoko menjelaskan, saat lelang dimenangkan, kondisi rumah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Namun beberapa waktu kemudian, muncul pihak yang mengaku sebagai penghuni dan menempati rumah tanpa izin dan dasar hukum.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah menempuh jalur hukum, termasuk membuat laporan ke Polresta Banyumas pada 5 November 2024. Selain itu, sejumlah teguran juga sudah dilayangkan dan melibatkan Babinkamtibmas, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat setempat.

Surat pemberitahuan rencana pembongkaran rumah telah dikirimkan pada 25 Juni 2025 kepada pihak kecamatan, desa, RT/RW, dan penghuni rumah yang mengaku bernama Sulistiani. Tenggat waktu satu minggu pun diberikan, namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga: BLT Tahap II DBHCHT Disalurkan ke 1.871Buruh Pabrik Rokok

“Karena tidak ada respons, klien kami melakukan pembongkaran secara mandiri. Itu pun dilakukan secara persuasif, di bawah pengawasan aparat kepolisian serta perangkat desa,” tegas Djoko.

Terkait isi video yang menyebut adanya intimidasi terhadap perempuan dan anak-anak, Djoko menyebut narasi tersebut adalah bentuk framing untuk menggiring opini publik.

“Perempuan dan anak-anak yang terekam dalam video justru datang tanpa izin dan dibawa oleh pihak yang menempati rumah. Maka sangat keliru jika dikatakan terjadi intimidasi terhadap mereka,” ujarnya.

Baca Juga: PGN SOR III Injeksi CNG ke Jargas Blora, Pastikan Pasokan Gas Pelanggan di Blora Tetap Lancar

Djoko juga menanggapi isu bahwa eksekusi rumah hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Menurutnya, tindakan kliennya tergolong sebagai eksekusi mandiri yang sah secara hukum, sebab objek tersebut tidak sedang dalam proses sengketa hukum aktif.

“Pihak yang menempati sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Purwokerto, namun ditolak karena tidak termasuk dalam ranah kewenangan. Maka tindakan klien kami sah secara hukum,” jelasnya.

Terkait video yang beredar, Djoko menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut penyebaran video tersebut sebagai bentuk disinformasi yang bisa merugikan kliennya secara hukum dan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X