Krjogja.com - PURWOKERTO – Seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 143,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) malam di wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Baca Juga: 50 Mahasiswa UAJY Ikuti Program AI untuk Adaptasi Iklim Kolaborasi Meta dan SL2
“Awalnya kami temukan dua plastik klip kecil berisi sabu saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan. Kemudian kami kembangkan ke tempat kos pelaku di wilayah Desa Gembong, Bojongsari, dan ditemukan dua plastik klip besar berisi sabu,” terangnya, Senin (21/7/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, timbangan digital, lakban, dan plastik klip.
Baca Juga: Suka 'Terbuang Dalam Waktu'? Ini Deretan Lagu Barasuara yang Sama-Sama Menyayat Hati
AD saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.(Dri)