Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Dijembreng, Diseseg, Dioplos

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:10 WIB
Rapat paripurna DPRD Purbalingga. (Foto: Toto R)
Rapat paripurna DPRD Purbalingga. (Foto: Toto R)


KRjogja.com – PURBALINGGA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga bakal menggabung dan memisahkan sejumlah bidang urusan pemerintahan. Walhasil, produk hukum itu menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijembreng, diseseg dan dioplos.

“Dengan raperda itu pula empat dinas dieliminasi dan ada pula dinas yang bertambah fungsinya,” tutur Asisten Sekda, Ato Susanto, usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Senin (4/8/2025) petang.

Dalam bab 2 draft raperda itu, nomenklatur Dinas Sosial Pengendalian Pendudukan Catatan Sipil Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB dan P3A) tidak ada lagi. Fungsi pengendalian penduduk, keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak digabungkan ke dinas kesehatan dengan nomenklatur baru, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penghapusan Mural One Piece di Sragen Viral, Kodim Sragen Klarifikasi

Fungsi sosial pada Dinsosdalduk KB dan P3A diseseg ke dinas pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dinpermasdes) dengan nomenklatur Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijembreng dalam raperda itu, yakni Dinas Pertanian. Dengan nomenklatur baru Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, urusannya bertambah dengan bidang ketahanan pangan dan perikanan. Dua urusan itu, sebelumnya ditangani Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) yang bakal tereliminasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat nomenklatur baru Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sesuai namanya, dinas itu bertambah urusannya dengan menangani perumahan dan kawasan pemukiman. Sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinrumkin) dihapus dalam raperda itu.

“DLH Rumkin juga menangani bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan,” ujar Ato.

Baca Juga: Mensesneg Tepis Isu Muzani Akan Gantikan Posisi Mendagri

Dalam raperda itu juga terdapat nomenlatur baru Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan oplosan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) dengan Dinas Koperasi dan UKM. Serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Dengan dua nomenklatur dinas baru itu, Bakal tidak ada lagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag).

Beberapa dinas lainnya tetap dengan nomenklatur dan fungsi semula. Masing-masing Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Raperda itu juga mengatur badan daerah. Meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah yang merupakan nomenklatur baru untuk Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca Juga: Ratusan Pemuda Belajar Pendakian Minim Sampah di Zero Waste Adventure Camp 2025

“Ya ada yang dijembreng, diseseg, dioplos. Dari 27 OPD, menyusut jadi 23 saja. Yang tidak berubah sama sekali dalam raperda itu, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah,” ujar Ato.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X