banyumas

Pengusaha Ritel Purwokerto Digugat Rp 2,4 M

Minggu, 18 April 2021 | 12:08 WIB
Kundrat Andriansyah menunjukan surat gugatan dan bukti pendaftaran gugatan di PN Purwokerto.(Foto:Driyanto)

Penasihat hukum tergugat I, Paulus Gunadi saat dihubungi mengaku belum mengetahui gugatan wanprestasi yang didaftarkan penasihat hukum penggugat di PN Purwokerto pada tanggal 16 April 2021." Kalau sudah ada pemberitahuan dari pengadilan, saya akan memberikan keterangan ke media," jelasnya.(Dri)

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB