Krjogja.com - PURBALINGGA - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga terus mengalami kenaikan. Data Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB 3A) Purbalingga menunjukkan angka 44 kasus pada 2021. Jumlah kasus itu meningkat jumlahnya menjadi 56 kasus pada 2022.
"Sementara Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Purbalingga sudah menangani tidak kurang dari 25 laporan kejahatan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Agustus 2023," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Senin siang (14/8/2023).
Dalam rakor yang dilaksanakan bersama dengan Dinas Sosial Purbalingga dan stakeholder terkait, dibahas upaya konkret penanganan terpadu terhadap permasalahan tersebut. Termasuk bagi anak sebagai pelaku maupun korban bisa kembali beraktivitas di masyarakat.
Wakapolres berharap segera dilakukan tindakan kongkret dari pencegahan hingga penanganan kasus secara tuntas. Sehingga perempuan atau anak yang menjadi korban bisa kembali normal. Dalam Rakor itu disepakati pembentukan tim terpadu penanganan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Tim terpadu bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kalau bisa sampai zero kasus di Kabupaten PurbaIingga. Sehingga bisa kita bisa klaim Kabupaten Purbalingga aman untuk perempuan dan anak," ujarnya.
Kepala Dinsosdalduk KB P3A, Eni Sosiatman menyebutkan sejumlah faktor pemicu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meliputi ekonomi keluarga, perselingkuhan, cemburu, karakter perilaku seksualitas, minuman keras dan sejumlah faktor penyebab lainnya.
Eni menambahkan, di Purbalingga sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPT Harapan). Anggotanya tercatat ada 31 komponen dalam yang kelembagaannya bersifat fungsional.
"Sebenarnya sudah banyak upaya pencegahan yang dilakukan namun demikian karena keterbatasan SDM, anggaran dan sarana prasarana sehingga sasarannya tidak bisa menyeluruh," tuturnya.
Kegiatan rakor diikuti oleh personel dari Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, PKK Kabupaten Purbalingga, PD Aisyiyah, PC Muslimat NU, Bapelitbangda, Psikolog RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga dan Advokat.
Dalam rakor tersebut disepakati pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Purbalingga. Dengan UPTD itu diharapkan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak bisa dilaksanakan secara optimal. Selain itu, penanganan korban tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap instansi berperan aktif dalam upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak. (Rus)