banyumas

Salahgunakan BBM Bersubsidi, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:15 WIB
Tersangka SR menunjukan tombol dibawah kemudi truk untuk memindahkan BBM bersibsidi dari tangki truk ke tangki penampungan di bak truk. (Foto : R Maksum Noor)

Krjogja.com - CILACAP - Mengakali penjualan BBM bersubsidi, SR (42) dan GIP (21) warga Banjarnegara yang merupakan ayah dan anak itu diringkus tim resmob Polresta Cilacap saat beroperasi di Cilacap. Tepatnya di jalan Raya Sampang, Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.

"Penangkapan itu dilakukan, karena perbuatannya telah merugikan negara," ujar
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, Senin (28/08/2023).

Menurutnya modus kedua tersangka itu dengan cara mengumpulkan BBM bersubsidi jenis bio solar menggunakan tangki yang dipasang di bak truk dan ditutupi terpal, setelah membeli BBM bersubsidi secara resmi di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode My Pertamina.

Kemudian hasil pengumpulan BBM bersubsidi itu dijual ke sejumlah usaha dengan harga BBM non subsidi. "Jadi mereka itu untungnya disitu," lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Sebut PPP Masih Bersama PDIP

Untuk mengelabui petugas SPBU saat membeli BBM bersubsidi tersebut Ayah dan anak itu menggunakan barcode sejumlah pengemudi truk lain dengan cara neminjamnya. "Dalam satu hari kawanan ini dapat mengumpulkan 1 ton BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU," katanya.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar. (Otu)

 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB