Krjogja.com - PURWOKERTO - Diduga melakukan penganiayaan terhadap Oki Kristodiawan (27) tahanan Polresta Banyumas, empat oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023) disidang di Kejari Purwokerto.
Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dituntut tujuh, dan enam tahun penjara.
Keempat oknum polisi yang dituntut berbeda itu, yakni Adt (34) dituntut tujuh tahun penjara. Sedang tiga rekannya Adr (39), Alf (25), dan Imd (39) dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Pranoto, dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (28/11) dipimpin Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, dengan hakim anggota Dwiana Martanto dan Kopsah.
Aksi penganiayaan yang menyebabkan tahanan meninggal, terjadi didalam tahanan. Berawal korban Oki Kristodiawan warga Desa Purwosari, Baturraden, Banyumas ditangkap dalam dugaan kasus pencurian sepeda motor.
Oki ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas Selasa (16/5) malam. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5/2023) petang.
Baca Juga: Relawan Pemenangan Ganjar Gelar Salawat Kebangsaan
Namun pada 2 Juni 2023, keluarga korban mendapat kabar korban telah meninggal di RSU Margono Soekarjo Purwokerto. Kematian korban kemudian dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut kemudian dilakukan pengusutan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banyumas, dan Polda Jawa Tengah dengan menetapkan keempat anggota polisi. (*)