Krjogja.com, PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, yang dipimpin Rudy Ruswoyo dengan hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah, Selasa (9/1/2024) menvonis tiga anggota polisi Satreskrim Polresta Banyumas tujuh tahun penjara.
Putusan majelis hakim PN Purwokerto itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, enam tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiga bintara polisi atas nama Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan Made Arsana (36) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-| KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Rudy dalam persidangan.
Mereka divonis tujuh tahun penjara karena terbukti secara sah ikut serta menganiaya terhadap Oki Kristodiawan (27) tahanan Mapolresta Banyumas.
Dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim juga menolak seluruh pledoi dan pembelaan terdakwa.
"Menolak pledoi penasihat hukum terdakwa. Karena ketidak terbukaan dan berbelit-berbelitnya terdakwa dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa. Harusnya Terdakwa sebagai polisi harusnya memberi contoh kepada masyarakat, "kata Rudy.
Ditemui terpisah penasehat hukum ketiga terdakwa Arif Budi Cahyono, seusai sidang, mengatakan putusan majelis dinilai tidak sesuai fakta yang ada di persidangan.
"Kami akan banding. Ada satu hal yang menjadi catatan kami, keterangan terdakwa katanya berbelit-belit. Padahal mereka lancar. Putusan itu ngawur. Sama sekali tidak memandang mereka itu selama ini anak-anak terbaik di Resmob. Mereka pernah dapat beberapa penghargaan," jelas Arif
Arif menegaskan pasal yang disangkakan oleh majelis hakim pasal 351 itu tidak terbukti. Karena kematiannya ini tidak terbukti berapa lamanya.
" Ini putusannya ngambang. Kami tidak minta keringanan, tapi kami minta terdakwa ini bebas," ungkapnya.(Dri)