Krjogja.com - PURWOKERTO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Melcky Johny Otoh, Senin (30/9/2024) meminta kedua belah pihak perkara untuk jangan menghubunginya.
Permintaan itu disampaikan Melcky Johny Otoh hakim tunggal PN Purwokerto dalam dalam sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah dalam agenda kesimpulan.
John Richard Latuihamallo, penasihat hukum pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, dan pemalsuan surat dengan tersangka MZ, warga Purwokerto, mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto supaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka MZ selaku pemohon.
John Richard Latuihamallo menilai perkara gugatan praperadilan tersebut aneh. "Saya kira perkara ini aneh, tolong dicatat, sangat aneh," jelasnya
Menurutnya, keanehan tersebut di antaranya pihak yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut adalah Kepolisian Daerah Jawa Tengah, bukan Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto
Dengan demikian jika melakukan praperadilan, kata dia, hal itu seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jateng.
"Kedua, dalam kasus ini sudah tercukupi bukti kuat di mana pemalsuan itu sudah ada, dilakukan oleh Labkrim (Laboratorium Kriminal). Labkrim itu bukti kuat yang sudah pernah diputus dalam putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, ini pemeriksaan materiil, sedangkan praperadilan itu pemeriksaan formil," katanya.
Pemeriksaan formil di antaranya mencakup apakah penyidik tidak melakukan pemanggilan secara patut dan penetapan tersangkanya tidak diberitahukan.
Menurut dia, hakim yang memeriksa perkara tidak bisa menghentikan praperadilan tersebut secara materiil.
"Waktu putusan perkara pertama yang dulu, itu dihentikan secara materiil. Itu salah, ada apa dengan hakim ini," katanya.
Ia mengatakan seharusnya jika ada kekeliruan penyidikan, polisi diminta untuk memenuhi hak-hak tersangka kemudian dilanjutkan lagi dalam proses persidangan.
"Apabila nanti terbukti atau tidak, itu nanti pemeriksaan materiil dulu di dalam persidangan umumnya, pemeriksaan saksi-saksi semua, dia terbukti apa tidak melakukan pemalsuan. Dua alat bukti itu sudah tercukupi, mengapa harus dihentikan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang dengan menyatakan bahwa proses itu tercukupi dua alat bukti maka harus berlangsung.
Akan tetapi anehnya, penasihat hukum tersangka mengajukan gugatan praperadilan di PN Purwokerto.