banyumas

Profesor Hibnu Nugroho Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Banyumas

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:40 WIB
Prof Hibnu Nugroho Pakar Hukum Unsoed. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah Prof. Hibnu Nugroho, angkat bicara terkait dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang terindikasi terlibat dalam upaya mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Jateng 2024.

Prof. Hibnu menyerukan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani kasus tersebut untuk menjaga integritas demokrasi.

Prof. Hibnu menilai, netralitas pejabat publik, terutama kepala desa, adalah hal yang sangat krusial selama proses pemilu. "Ketegasan Bawaslu adalah tonggak penegakan hukum yang harus ditegakkan demi demokrasi yang sehat dan adil," ujarnya pada Sabtu (26/10/2024).

Ia mengungkapkan bahwa praktik politik yang melibatkan kepala desa atau aparat pemerintah untuk memobilisasi dukungan adalah masalah serius yang kerap terjadi dan harus ditangani dengan ketegasan.

Menurutnya, jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka dampaknya bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Bawaslu tidak boleh ragu atau gentar meski pelanggaran tersebut melibatkan petahana atau penguasa. Bawaslu harus berani menindak tegas agar masyarakat yakin bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil," imbuh Prof. Hibnu.

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Banyumas

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di wilayah Banyumas. Laporan tersebut disampaikan oleh Hendro Prayitno, seorang warga yang didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.

Dalam laporannya, Hendro menuding salah satu kepala desa, Kades Kasegeran Saefudin, terlibat sebagai panitia dalam kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang diadakan di sebuah hotel di Purwokerto pada Senin (21/10/2024).

Dalam acara tersebut, diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa keterlibatan sejumlah kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng 2024, yakni pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Pelapor juga mengindikasikan adanya transaksi politik uang, yakni setiap kepala desa yang hadir menerima uang sebesar Rp1 juta sehari setelah pertemuan.

Menurut pengakuan pelapor, seorang kepala desa yang hadir dalam acara tersebut menyebutkan bahwa pertemuan tersebut diarahkan untuk mendukung pemenangan salah satu paslon dalam pilkada mendatang. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik terkait kemungkinan praktik politik praktis yang melibatkan aparatur desa.

Menanggapi laporan ini, Imam Arif Setiadi menjelaskan bahwa Bawaslu Banyumas saat ini sedang melakukan kajian awal atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan kajian materiel, namun saat ini kami masih memerlukan tambahan bukti untuk memperkuat dugaan tersebut," kata Imam Arif.

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB