Krjogja.com– PURWOKERTO-Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Yani No. 41, Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur, kembali mengalami penundaan. Eksekusi yang sedianya dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, itu batal dilakukan, memicu kekecewaan dari pihak pemohon.
Kuasa hukum pemohon, H Djoko Susanto SH, Selasa (25/2/2025) menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto yang kembali menunda pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, ini merupakan kali ketiga pengadilan menunda eksekusi, setelah sebelumnya gagal dilaksanakan pada 22 Agustus 2024 dan 22 Januari 2025.
"Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam sistem hukum kita. Jika putusan pengadilan sudah inkrah, maka seharusnya segera dieksekusi tanpa alasan yang berlarut-larut," ujar Djoko.
Baca Juga: Fokus Kelola BPI Danantara, Pengamat Desak Rosan Hingga Sri Mulyani Harus Mundur
Dari pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan dan orang berkumpul di sekitar bangunan yang akan dieksekusi. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Purwokerto menyebut alasan keamanan sebagai faktor utama di balik penundaan eksekusi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwokerto, Muslim Setiawan, menjelaskan bahwa eksekusi tetap akan dilakukan, namun pihaknya masih menunggu koordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan.
Di sisi lain, pemohon merasa alasan keamanan ini hanya menjadi dalih untuk terus menunda pelaksanaan eksekusi.
Mereka juga menilai termohon tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan, mengingat beberapa kali berjanji untuk menyelesaikan pembayaran atau membeli kembali properti tersebut, tetapi tidak pernah terealisasi.
Baca Juga: Prof Dr Rika Astari MA Kenalkan Bahasa dan Budaya Indonesia di Mesir
"Kami berharap ada ketegasan dari lembaga hukum dan dukungan dari aparat penegak hukum agar eksekusi ini bisa segera dilaksanakan," tegas Djoko.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan eksekusi akan benar-benar dilaksanakan. Pemohon terus mendesak agar Pengadilan Negeri Purwokerto dan kepolisian segera mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum.(Dri)