Atas dasar ini, Siti Fatimah berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Yuke Meiske Palealu atas dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik, serta menggugat ganti rugi secara perdata.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum bisa berlangsung panjang dan penuh tantangan. Namun, dengan putusan Mahkamah Agung ini, Siti Fatimah akhirnya mendapatkan keadilan setelah hampir dua tahun menghadapi tuduhan yang tidak terbukti. (Dri)