banyumas

Dibebaskan Mahkamah Agung, Siti Fatimah Akan Gugat Balik Pelapor

Minggu, 23 Maret 2025 | 21:15 WIB
Siti Fatimah bersama anak anaknya dan didampingi penasehat hukumnya menunjukan putus MA. (Foto: Driyanto)

Atas dasar ini, Siti Fatimah berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Yuke Meiske Palealu atas dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik, serta menggugat ganti rugi secara perdata.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum bisa berlangsung panjang dan penuh tantangan. Namun, dengan putusan Mahkamah Agung ini, Siti Fatimah akhirnya mendapatkan keadilan setelah hampir dua tahun menghadapi tuduhan yang tidak terbukti. (Dri)

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB