KRjogja.com - PURWOREJO - Dwi Rahayu, terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi fiktif bernilai miliaran rupiah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rabu (9/7/2025).
Sidang putusan dengan terdakwa oknum Persit yang telah menipu ratusan pensiunan ini digelar sekitar pukul 11.40 WIB. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim.
Baca Juga: Ingin Angkat Derajat Petani, Pemkab Sleman Siapkan Skema Kemudahan Distribusi Pupuk
Sontak, para korban yang ikut hadir dalam sidang bersorak kecewa atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Para korban menilai, hukuman yang diberikan terlalu ringan.
"Putusan ini tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman pencuri ayam. Pencuri ayam pun bisa dipidana 6 bulan, sedangkan ini (Dwi Rahayu) yang menipu hingga Rp 26,9 miliar hanya dihukum kurang dari 3 tahun," ucap salah satu korban, Yasmin Istono usai pembacaan putusan.
Sementara itu, para korban yang sebagian besar merupakan lansia, masih dibayangi cicilan ratusan juta rupiah akibat pinjaman yang mereka tidak nikmati. "Kami mohon keadilan yang menyeluruh. Jangan berhenti hanya pada satu orang pelaku," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan ini mencuat setelah Dwi Rahayu menjaring lebih dari 100 pensiunan TNI, guru, dan PNS dalam skema investasi bodong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 26,9 miliar.
"Awalnya kami di iming-imingi uang bagi hasil dan Dwi Rahayu berjanji akan mengembalikan SK kami selama 6 bulan. Tapi semua hanya tipuan belaka sampai kami menanggung utang ratusan juta," tandas Yasmin. <*-5>