Krjogja.com - PURBALINGGA - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD, belum lama ini.
Dua Raperda itu, masing-masing Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: MTsN 9 Bantul Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani dan para pimpinan DPRD.
Kedua Raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) dan meningkatkan daya saing BPR Artha Perwira. Kedua raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan oleh panitia khusus DPRD dengan tim pembahas rancangan peraturan daerah pemkab Purbalingga.
"Pemkab telah melakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada kementerian hukum provinsi Jateng, serta fasilitasi kepada gubernur Jateng,” tutur Wakil Bupati Dimas Prasetyahani.
Baca Juga: AKROSH Terbangkan Energi Metal dalam EP 'ADA LIMA'
Wabup menyebutkan, setelah perda tentang perusahaan perseroan daerah BPR Artha Perwira disetujui, maka regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru.
Perubahan ini, lanjutnya, memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BPR Artha Perwira dalam menjalankan operasional serta membuka peluang kemitraan strategis dengan berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan daya saing PT BPR Artha Perwira melalui pengembangan produk-produk keuangan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan peran sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, serta menjadi lembaga keuangan yang kuat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Sementara itu, Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.
Menurut Wabup, kebijakan tersebut diharapkan dapat terealisasi sepenuhnya sehingga memperkuat permodalan dan meningkatkan kinerja BUMD di Purbalingga.
Dengan demikian pada saatnya akan meningkatkan kemampuan operasional dan memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sektor ekonomi. (Rus)