Krjogja.com – PURBALINGGA - Pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) tidak harus menjalani hukuman penjara. Pasal 85 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana kerja sosial bisa diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang terancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun.
“Untuk implementasi pidana kerja sosial itu, Pemkab Purbalingga bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin siang,” tutur Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Purbaingga, Titis Panjer Rahino melalui surat elektronik, Senin malam (1/12/2025).
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Akhir Tahun di Jawa Tengah yang Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Penandatanganan PKS itu, lanjut Titis, merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. MoU dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten dan kota se Jateng.
PKS di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B Wibisana dan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif. Kerja sama itu mengatur penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan oleh perangkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kerja sosial, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada Masyarakat,” ujar Titis.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Purbalingga berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial serta menentukan bentuk kegiatannya. Sementara, Pemkab Purbalingga bertanggung jawab menyediakan sarana, lokasi, serta menjamin keamanan dan keselamatan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.
Titis menyebutkan kerja sama itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan adanya kerja sama itu, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi Masyarakat.
“Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Titis. (Rus)