Krjogja.com - PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengumumkan gebrakan besar di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejari mengungkap telah menangani enam perkara korupsi dengan kerugian negara di tahap penyidikan saja mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Program ASIK YAKKUM Dorong Anak Muda Lebih Berani Bicara Soal Kesehatan Mental
Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, didampingi Kasi Intelijen Frengky Silaban dan Kasi Pidsus Sigit Kristiyanto, Kamis (11/12/2015) menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani menunjukkan adanya unsur keserakahan yang kuat dan niat memuluskan kepentingan pribadi. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus di sektor peternakan.
"Kami menyidik dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTU-HPT) Baturraden tahun 2018 hingga 2024," kata Gloria.
Baca Juga: Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat Melesat Double Digit
Menurutnya, modus operandi yang terungkap adalah seolah-olah susu tidak termanfaatkan, lalu dijual secara ilegal untuk keuntungan pribadi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Akibat praktik curang ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp4,3 miliar.
Selain kasus susu BPTUHPT, Kejari Purwokerto juga tengah menyidik dua kasus besar lainnya: Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018-2023): Kerugian negara ditaksir Rp180 juta.
Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam (SPP) BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023-2024), Kerugian mencapai Rp2.252.998.200.
Secara keseluruhan, total taksiran kerugian negara dari tiga kasus yang masih disidik ini mencapai lebih dari Rp6,7 miliar.
Pada sisi penuntutan, satu perkara korupsi dana eks-PNPM Jatilawang dengan terdakwa Wike Herlina kini masih berproses di tingkat kasasi, setelah Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp747.347.945.
Sementara itu, dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di DAOP V Purwokerto tahun 2016 telah dieksekusi, yakni.
Moch. Waluyo bin Kartadi, dihukum 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp3.883.500.000 yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Kemudian Sosianto Wibowo Adiputra dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Gloria Sinuhaji menegaskan komitmen Kejari Purwokerto untuk terus mengentaskan praktik curang demi kemakmuran masyarakat dan pembangunan yang tepat sasaran. Ke depan, penegakan hukum akan difokuskan pula pada tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
"Kami harus menjaga lingkungan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan tindakan melawan hukum atau merugikan keuangan negara.