Isu Bakal Bebas, Ini Kata Dewi Persik Tentang Saipul Jamil

Photo Author
- Jumat, 25 Januari 2019 | 21:30 WIB
Dewi Persik.
Dewi Persik.

Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa permohonan PK Saipul Jamil ditolak. Kemudian, dalam putusannya, MA menyatakan ada kesalahpahaman dalam penilaian dari pihak Saipul Jamil mengenai putusan PK.

Hingga dapat disimpulkan, dalam kasus pencabulan, Saipul Jamil menerima vonis lima tahun penjara, yang dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan. Ditambah vonis tipikor 3 tahun. Jadi, total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB
X