Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa permohonan PK Saipul Jamil ditolak. Kemudian, dalam putusannya, MA menyatakan ada kesalahpahaman dalam penilaian dari pihak Saipul Jamil mengenai putusan PK.
Hingga dapat disimpulkan, dalam kasus pencabulan, Saipul Jamil menerima vonis lima tahun penjara, yang dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan. Ditambah vonis tipikor 3 tahun. Jadi, total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun penjara.(*)