Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan

Photo Author
- Minggu, 13 Mei 2018 | 05:45 WIB

JAKARTA,KRjogja.com - Ahmad Dhani kembali terseret masalah hukum. Jack Boyd Lapian lagi-lagi melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).

Kali ini, Dhani diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial. Usai lapor, Jack membacakan posting-an Dhani yang dia anggap tindak pidana.

"Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani.

Setelah membacakan isi postingan Dhani, Jack lantas menyampaikan pendapatnya. Menurut Jack, Dhani sudah menggiring opini netizen lewat tulisan itu.

"Semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi. Bagaimanapun itu semua tak baik, kita ini negara hukum, janganlah Ahmad Dhani menjadi “polisi” dalam tanda kutip," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, Jack dalam laporannya menjerat Ahmad Dhani dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dari pasal-pasal diatas, Dhani terancam pidana penjara maksimal empat tahun.

"Saya berbuat seperti ini supaya masyarakat jangan takut melapor dan dipersekusi. Semoga saja segera diproses," pungkas Jack Boyd Lapian.

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Dalam laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB
X