KRjogja.com - JAKARTA - Siskaeee ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Salah satunya, film yang menggegerkan publik, yakni Kramat Tunggak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ada 11 saksi yang terdiri 9 perempuan dan 2 laki-laki yang statusnya naik jadi tersangka.
Baca Juga: Enduro Student Program Terus Cetak Wirausaha Muda Perbengkelan di Jateng-DIY
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 11 tersangka ini dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya tak main-main.
Baca Juga: Libur Nataru, Toyota Buka Posko dan Bengkel Siaga
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada jurnalis di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (28/12/2023).(*)