Gugatan Ria Ricis Pada Teuku Ryan ada Biaya Hadhanah, Apa Itu?

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 12:44 WIB
Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan semasa masih rukun (Istimewa)
Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan semasa masih rukun (Istimewa)

Krjogja.com - YouTuber Indonesia Ria Yunita atau Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Rushariandi atau Teuku Ryan.

"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi. Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Ria Ricis melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan. Cerai gugat, hadhanah dan nafkah anak. Apa itu Biaya Hadhanah?

Baca Juga: GKR Hemas Ungkap Tak Malu Jogja Disebut Kota Daster, Ternyata Ini Penyebabnya

Dilansir dari laman pa-surabaya.go.id, Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.

Cerai gugat adalah perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya pada Pengadilan Agama. Adapun hak perempuan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1. Perempuan berhak mengajukan gugatan hak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami lalai dalam memberi nafkah

Baca Juga: Gardal Kolaborasi Setiadharma Foundation Suntik Semangat Pemberdayaan UMKM

2. Perempuan berhak mengajukan gugatan atas Harta Bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam

3. Perempuan berhak mengajukan tuntutan untuk mendapatkan nafkah hadhanah (pemeliharaan) bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak akibat Perceraian Kedua Orang Tua:

1. Setiap anak berhak mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang baik secara lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang

2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya

3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB
X