Program Lanjutan LSF di Desa Film, Konsumsi Aman Lewat Sensor Mandiri

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 17:50 WIB
Aktris dan penulis Annisa Hertami menyampaikan materi di training of trainers Desa Sensor Mandiri. (Foto: Abdul Alim)
Aktris dan penulis Annisa Hertami menyampaikan materi di training of trainers Desa Sensor Mandiri. (Foto: Abdul Alim)


KRjogja.com - KARANGANYAR - Konsumsi konten audio visual berupa film, iklan dan sinematografi lainnya perlu disaring agar sesuai kategori usia penonton. Dalam menyaringnya, Lembaga Sensor Film (LSF) tak mampu melakukan sendiri namun membutuhkan peran aktif masyarakat untuk menyensor mandiri.

Para pakar perfilman menyampaikan hal itu dalam forum training of trainers program lanjutan desa sensor mandiri LSF RI bekerjasama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) di Watu Gambir Park Desa Karang Kecamatan Karangpandan, Selasa (25/6/2024).

Sekretaris Komisi III LSF RI, Mukayat Al Amin mengatakan pihaknya menangani sensor 40.000 judul film dan iklan dalam setahun. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digital, membuat LSF kewalahan menyensor konten-konten tersebut. Ia menyebut Indonesia darurat tsunami tontonan.

Di sisi lain, masyarakat diapresiasi karena mahir mengkritisi kinerja LSF dalam mengawal film dan iklan. Sejalan dengan itu, masyarakat juga diminta ikut menyaring tontonan mereka melalui kerjasama LSF, akademisi, pemerintah dan para simpulnya.

Baca Juga: Pemkot Gaungkan Gerakan Anti Korupsi di Sekolah

"Kita punya program desa sensor mandiri yang bekerjasama dengan desa film. Salah satunya Desa Karang," katanya.

Sejauh ini sudah 60 universitas negeri dan swasta serta pemerintah desa diajak menyosialisasikan budaya sensor mandiri dalam program LSF Goes to Campuss and School. Dalam sosialisasi itu, LSF menghendaki peningkatan literasi dan edukasi.

"Kita enggak bisa seperti orde baru (bredel dan pangkas film). Tapi sekarang mengedukasi bagaimana memilah film sesuai usia. Memunculkan self sensor mandiri. Dimulai dengan meningkatkan literasi media digital. Di sinilah training of trainers dilatif bijal bermedia sosial," katanya.

Anggota Komisi I LSF RI Nasrullah mengatakan terdapat empat kategori usia label lulus sensor. Yakni SU (segala umur), 13+, 17+ dan 21+. Pihaknya selalu meluluskan produk sinematografi itu dengan berbagai revisi.

"LSF tuganya menilai film agar layak ditonton masyarakat sesuai kategori usia. Kami selalu berdialog dengan pemilik film agar lulus. Kami sangat menghargai karya, sehingga jika ada yang kurang sesuai dengan kategori usia, harap direvisi," katanya.

Baca Juga: Kata Leo Tupamahu Setelah Ditunjuk Jadi Manajer di PSS

Ia menyontohkan film Keluarga Cemara masuk kategori semua usia. Di dalamnya tak ada adegan kekerasan, kata kasar dan bermuatan pendidikan.

Beberapa narasumber lain menyampaikan metode memilah film yang layak dikonsumsi sesuai usia penonton. Aktris dan penulis, Annisa Hertami mengatakan konten dapat diambil di lingkungan terdekat dan dengan metode sederhana melalui peralatan semisal ponsel berkamera.

"Semua harus diawali riset sumber terpercaya. Jangan asal share sumber tak jelas. Ini bagian memilah dan memilih konten yang baik," katanya.

Kepala Desa Karang, Dwi Purwoto mengatakan, BUMDes Desa Wisata Film di desanya menyediakan lokasi kebutuhan pengambilan gambar, pemutaran film maupun edukasi perfilman. Program lanjutan desa sensor mandiri oleh LSF diharapkan sesuai yang diharapkan film ramah desa dan desa ramah film.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB
X