Dibayangi Hukuman dari Pemerintah Saudi karena Jemaah Haji Ilegal, DPR RI : Segera Pulang atau Terkena Sanksi Berat

Photo Author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 16:14 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi  (Foto: MCH)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi (Foto: MCH)

Krjogja.com - JEDDAH - Calon jemaah haji (CJH) yang nekat berangkat haji menggunakan visa non-haji terancam sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi. Sanksi tersebut termasuk deportasi, denda sebesar 10.000 Riyal, dan larangan masuk selama 10 tahun.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan kekhawatirannya mengenai banyaknya CJH yang memaksakan diri berangkat haji dengan visa non-haji, seperti visa ziarah dan visa umrah. "Pada prinsipnya, kami mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji yang sesuai," ujar Kahfi setibanya di Bandara Jeddah, Sabtu (8/6/2024) dini hari.

Kahfi mengimbau CJH yang nekat menggunakan visa non-haji untuk segera kembali ke Indonesia. Ia menegaskan, memaksakan diri untuk berhaji dengan visa non-haji akan berakibat fatal karena CJH akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: 13 Juni Mulai Penimbangan Koper Bagasi Jemaah, Maksimum 32 Kg, Dilarang Masukin Zam-zam

"Sebenarnya, CJH ini lebih menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji," jelas Kahfi.

Perketatan Kontrol dan Penanganan

Kahfi menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah Arab Saudi memperketat kontrol terhadap CJH yang masuk ke Mekkah untuk mencegah lonjakan jemaah haji yang melebihi kapasitas. "Tahun ini sudah sangat sulit masuk ke Mekkah. Kalau jemaah haji over kapasitas, itu akan mengganggu keamanan dan ketertiban, bahkan membahayakan jemaah lain," tegas Kahfi.

Ashabul Kahfi mendukung langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji ilegal di Mekkah, Jeddah, dan Madinah. Dia juga menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal. "Setelah haji kami akan mengundang Kemenag, Duta Besar Arab, dan lainnya untuk membicarakan solusi," katanya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Stok Elpiji Subsidi di DIY Diperkuat

Kahfi kembali mengingatkan CJH ilegal untuk segera kembali ke Indonesia sebelum terlambat. "Lebih baik pulang sekarang daripada nanti kena denda dan bisa dipenjara," imbuhnya.

Arahan KJRI untuk Jemaah Terlantar

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa yang terpenting adalah perlindungan terhadap jemaah yang terlantar di Mekkah. "Arahan KJRI kepada jemaah yang masih berada di Mekkah dan sekitarnya adalah untuk tidak berangkat haji. Jika memaksakan diri, akan ada tindakan lanjut di area Mekkah," ujarnya.

Yusron menambahkan bahwa pihaknya akan mengurus pemulangan mereka, seperti kasus-kasus sebelumnya. "Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di tanah air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujarnya.

Kasus Penahanan Pelaku Penjualan Visa Non-Haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X