“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.
LMN diketahui menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta per paket. Jemaah tersebut menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.
Sementara itu, nasib LMN masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan akhir.