Merekomendasi Jabatan Menteri Agama, Pakar Hukum UGM Anggap Pansus Haji DPR RI Offside

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:13 WIB
Para jemaah haji sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram. Hasil penilaian BPS, tingkat kepuasan jemaah haji tahun 2024 sangat memuaskan (Foto: Primaswolo Sudjono)
Para jemaah haji sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram. Hasil penilaian BPS, tingkat kepuasan jemaah haji tahun 2024 sangat memuaskan (Foto: Primaswolo Sudjono)

Krjogja.com - YOGYA - Sidang Paripurna DPR ri ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, menjadi saksi pergulatan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji. Salah satu rekomendasi yang menonjol adalah usulan untuk pemerintah mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih kompeten dalam mengelola ibadah haji.

Pendapat ini tidak lepas dari sorotan tajam Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, yang menegaskan bahwa rekomendasi tersebut melampaui kewenangan DPR. Menurutnya, UUD 1945 menetapkan bahwa pengisian jabatan menteri adalah hak prerogatif Presiden dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga legislatif, termasuk Pansus.

"Rekomendasi Pansus ini offside karena seharusnya hanya fokus pada perbaikan kebijakan dan regulasi penyelenggaraan haji, bukan mencampuri urusan penunjukan jabatan tertentu," ungkap Oce Madril dalam diskusi di Yogyakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 2024, Mendikbudristek Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Lebih lanjut, Oce Madril mengkritisi bahwa rekomendasi tersebut menunjukkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi penunjukan Menteri Agama mendatang. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah yang tidak tepat dalam konteks hak prerogatif yang melekat pada Presiden.

"Kita harus memberi keleluasaan pada Presiden mendatang untuk menentukan Menteri Agama tanpa adanya intervensi dari Pansus atau pihak lain," tambahnya.

Selain itu, dalam pandangannya, Pansus Haji seharusnya lebih memfokuskan perhatian pada perbaikan kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan haji di masa mendatang. Misalnya, dengan melakukan review mendalam terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta memperkuat pengawasan di lapangan.

"Partisipasi aktif Tim DPR dalam pengawasan di lapangan juga perlu ditingkatkan untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan lebih efektif," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Survey BPS Tentang Indeks Kepuasaan Jemaah Haji 'Sangat Memuaskan': Bus Shalawat Layanan Paling Memuaskan, Simak Kelebihannya

Poin ketiga yang diangkat oleh Oce Madril adalah relevansi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membatasi ruang lingkup hak angket, yang seharusnya hanya berupa rekomendasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang. Hal ini memperkuat argumennya bahwa Pansus Haji sebaiknya fokus pada upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.

"Dengan demikian, peran Pansus Haji seharusnya lebih kepada mengawal implementasi perubahan kebijakan dan manajemen haji yang lebih baik, guna memastikan bahwa pemerintah dapat memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," tegasnya.

Diskusi ini mencerminkan pentingnya memahami batasan dan kewenangan masing-masing lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta perlunya fokus pada substansi perbaikan kebijakan tanpa terperangkap dalam dinamika politik jabatan tertentu. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X