Dengan seleksi tahap II yang transparan dan akuntabel, pemerintah berharap dapat menghadirkan pelayanan haji terbaik yang sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tradisi baru ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan haji yang semakin berkualitas dan berintegritas. (*)