Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus berinovasi dalam meningkatkan transparansi penyelenggaraan ibadah haji. Untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengumumkan secara terbuka daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, dalam rapat daring bersama jajaran Kemenag dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Konsul Haji pada KJRI Jeddah, pimpinan asosiasi penyelenggara haji khusus, dan para kepala bank penerima setoran BPIH.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk transparansi,” ujar Hilman di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Reformasi Penyelenggaraan Haji Utamakan Layanan Berbasis Jamaah
Pendekatan Baru, Transparansi Maksimal
Hilman menambahkan, pendekatan transparansi ini mengacu pada proses yang telah dilakukan untuk jemaah haji reguler. Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara publik dan hanya diberitahukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Mulai tahun ini, semua jemaah dapat mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji. Langkah ini memastikan keterbukaan informasi dan memberikan kepastian kepada jemaah,” jelas Hilman.
Kemenag juga meminta kepada Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk aktif menyosialisasikan daftar ini. Dengan sosialisasi yang maksimal, jemaah diharapkan bisa mengetahui lebih awal dan segera melakukan pelunasan biaya haji.
“Sosialisasi juga penting untuk mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, masih ada sisa kuota 250 jemaah haji khusus yang belum terisi. Tahun ini, pengisian kuota harus lebih maksimal,” tegasnya.
Kuota Haji Khusus 2025
Pada tahun 2025, kuota haji khusus yang tersedia sebanyak 17.680 orang. Jumlah ini terdiri dari 16.128 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji yang mencakup penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Tuai Apresiasi Saudi atas Pengelolaan Haji yang Profesional dan Humanis
Proses pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan secara bertahap. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih terdapat sisa kuota, maka pengisian tambahan akan dilakukan pada 17 hingga 21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan pada 27 hingga 28 Februari 2025,” jelas Nugraha.
Pengumuman terbuka ini menjadi bukti komitmen Kemenag dalam mewujudkan tata kelola haji yang transparan dan inklusif. Jemaah kini dapat langsung mengakses informasi terkait nama-nama yang berhak melunasi biaya haji melalui kanal resmi Kemenag.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pengisian kuota haji khusus dan memastikan kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.