Pendaftaran Pelunasan Haji Reguler 1446 H Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 18:05 WIB
Para jemaah haji sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram. Hasil penilaian BPS, tingkat kepuasan jemaah haji tahun 2024 sangat memuaskan (Foto: Primaswolo Sudjono)
Para jemaah haji sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram. Hasil penilaian BPS, tingkat kepuasan jemaah haji tahun 2024 sangat memuaskan (Foto: Primaswolo Sudjono)

Kriteria jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah:

  • Masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan dengan status aktif dan berusia minimal 18 tahun.
  • Belum pernah menunaikan haji atau telah menunaikan ibadah haji lebih dari 10 tahun lalu.
  • Jemaah lanjut usia ditentukan berdasarkan urutan usia tertua per provinsi dan telah terdaftar sebagai jemaah haji setidaknya sejak 3 Mei 2020.
    Daftar nama jemaah tersebut dapat diakses melalui tautan resmi Kemenag.

Hilman juga menekankan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Ia berharap dengan perbaikan pelayanan dan sinergi berbagai pihak, pelaksanaan haji tahun 2025 akan berlangsung lebih tertib dan nyaman.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X