Kriteria jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah:
- Masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan dengan status aktif dan berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan haji atau telah menunaikan ibadah haji lebih dari 10 tahun lalu.
- Jemaah lanjut usia ditentukan berdasarkan urutan usia tertua per provinsi dan telah terdaftar sebagai jemaah haji setidaknya sejak 3 Mei 2020.
Daftar nama jemaah tersebut dapat diakses melalui tautan resmi Kemenag.
Hilman juga menekankan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Ia berharap dengan perbaikan pelayanan dan sinergi berbagai pihak, pelaksanaan haji tahun 2025 akan berlangsung lebih tertib dan nyaman.(*)