Pelunasan Biaya Haji 2025 di DIY Hampir Ditutup, Kemenag Buka Tahap II Jika Ada Sisa Kuota

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:13 WIB
Kabid Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa (Foto IG Kemenag DIY)
Kabid Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa (Foto IG Kemenag DIY)

Krjogja.com - YOGYAKARTA – Jemaah haji asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapat kuota keberangkatan tahun 2025 terus menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Berdasarkan laporan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) DIY per Rabu (12/3/2025) pukul 15.00 WIB, sebanyak 2.468 dari total 3.111 kuota jemaah (sekitar 79 persen) telah melunasi biaya perjalanan. Dengan batas akhir pembayaran tahap pertama pada Jumat (14/3/2025), masih ada sekitar 21 persen jemaah yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Kabid Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, mengimbau jemaah yang belum melakukan pelunasan agar segera menyelesaikannya sebelum tenggat waktu. "Masih ada waktu hingga Jumat (14/3/2025). Kami harap jemaah yang belum melunasi dapat segera menyelesaikan pembayaran agar kuota tidak terbuang sia-sia," ujarnya.

Bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji, Jauhar berpesan agar mereka tetap menjaga kesehatan dan mempersiapkan segala keperluan sebelum keberangkatan. Menurutnya, kesiapan fisik dan mental menjadi faktor penting dalam menjalankan ibadah haji dengan baik.

Baca Juga: Wujudkan DIY Jadi Embarkasi Haji, Bupati Kulonprogo: Siapkan 7 Hektar Lebih Lahan, Termasuk Tanah Kraton

Apabila hingga batas akhir pelunasan masih terdapat kuota yang belum terisi, Kemenag akan membuka tahap kedua pembayaran mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Pada tahap ini, pelunasan akan diprioritaskan bagi jemaah yang mengalami kendala sistem saat tahap pertama, jemaah yang mengajukan penggabungan mahram, pendamping lansia dan penyandang disabilitas, serta jemaah cadangan.

Data Pelunasan Haji DIY 2025 (Kemenag DIY)

Kemenag DIY berharap seluruh kuota yang tersedia dapat terisi penuh setelah tahap pelunasan selesai. Namun, jika masih ada sisa kuota yang tidak terisi, maka slot keberangkatan akan dikembalikan ke pemerintah pusat untuk didistribusikan ke daerah lain yang masih membutuhkan.

Sebagai penutup, Jauhar mengingatkan jemaah yang ingin mengajukan penggabungan keluarga, pendampingan lansia maupun penyandang disabilitas, serta jemaah cadangan agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah istitha’ah kesehatan atau kelayakan fisik untuk menunaikan ibadah haji.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X